Anatomi Media Penyiaran
Kepemilikan Media:
1. Lembaga/ institusi : PT, Holding, yayasan
2. Perizinan : Legalitas / Illegal
3. Kepemilikan : Orang, Badan Hukum
4. Isi / Content : News, Sport,Comedy,Music, DLL
5. Infrastruktur : Antena, Satelit, Cable, Internet, Pemancar, Gelombang, Elektronik,DLL
6. Organisasi Bisnis / Usaha : Pendaparan, Iklan langganan, Jual saham, DLL
7. SDM/ Profesi : Wartawan, Redaktur, Editor, Reporter, cameraman,DLL
8. Pasar / Market area : lokal, Internasional, global
9. Audience, Khalayak, Usia, gender
10. Regulator : Sebuah lembaga / pengatur penyiaran
Regulasi: harus di atur karena agar gelombang elektromagnetik tiap saliran tidak bentrok dan tidak adanya intervensi yang menyebabkan noise
Penyiaran: harus membuat nyaman serta masyarakat mendapatkan layanan yang prima
Isi: agar tidak menyinggung SARA
Kepemilikan: mencegah adanya monopoli pemilik sehingga tidak terpaku dengan 1 siaran
Indonesia memiliki perundang-undangan yang mengatur kegiatan penyiaran. UU Penyiaran No.32 Tahun 2002, UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999, UU Pers No. 40 Tahun 1999, serta UU ITE No. 11 Tahun 2008 merupakan bentuk pembatasan aksi penyiaran di Indonesia. Dengan adanya undang-undang tersebut bukan hanya melindungi aktivis jurnalis namun juga melindungi hak-hak warga negara yang menjadi narasumber.Selain peraturan undang-undang di atas, Komisi Penyiran Indonesia, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, Dewan Pers, serta pemerintah (Legislatif) juga siap siaga membantu penertiban penyiaran di Indonesia.
Oleh : Paulus Widiyanto
No comments:
Post a Comment